Jakarta – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyampaikan dukungan penuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan terkait kasus dugaan pemerasan proyek senilai Rp 5 triliun yang melibatkan oknum pengurus Kadin Kota Cilegon dan asosiasi lain. Sebagai langkah internal, Kadin Indonesia langsung menonaktifkan sementara tiga pengurus yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Banten.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dugaan permintaan jatah proyek pembangunan Pabrik Chlor Alkali-Ethylene Dichloride (CA-EDC) milik PT Chandra Asri Alkali (CAA), yang merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) dengan nilai investasi sekitar Rp 15 triliun. Permintaan jatah proyek senilai Rp 5 triliun tersebut diduga dilakukan tanpa melalui mekanisme tender atau lelang yang sah, ditujukan kepada PT China Chengda Engineering selaku kontraktor pelaksana.

Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Novyan Bakrie, menyatakan penyesalannya atas peristiwa yang terjadi di Cilegon tersebut. Menurutnya, tindakan yang mengarah pada intimidasi dan pemalakan tidak mencerminkan nilai-nilai Kadin sebagai organisasi dunia usaha yang menjunjung tinggi etika bisnis dan kepastian hukum.

“Kadin menyesalkan peristiwa itu karena sudah menyebabkan kegaduhan yang tidak perlu,” ujar Anindya Bakrie dalam keterangan resminya. Ia menegaskan bahwa Kadin Indonesia mendukung penuh langkah-langkah hukum yang telah diambil oleh Polda Banten dalam mengusut tuntas kasus ini.

Polda Banten telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan ini. Mereka adalah Muh Salim (54) selaku Ketua Kadin Kota Cilegon, Ismatullah (39) sebagai Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Kota Cilegon, dan Jahuri (50) yang merupakan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon. Ketiganya saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Banten.

Anindya Bakrie menjelaskan bahwa sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum dan untuk menjaga marwah organisasi, Kadin Indonesia langsung mengambil tindakan tegas dengan menonaktifkan sementara status keanggotaan dan kepengurusan dari ketiga tersangka tersebut. Penonaktifan ini bersifat sementara hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sesuai dengan asas praduga tak bersalah.

“Kami menyayangkan tindakan pengurus Kadin Cilegon dan mendukung langkah hukum yang diambil Polda Banten,” tegas Anindya, sembari menambahkan bahwa jika ada anggota Kadin yang melakukan intimidasi, pemerasan, atau tindakan melanggar hukum serupa, akan langsung dinonaktifkan.

Dalam penyelidikan Polda Banten, terungkap bahwa para tersangka diduga memiliki peran masing-masing dalam melakukan pemaksaan dan ancaman terhadap perwakilan kontraktor proyek. Permintaan jatah proyek Rp 5 triliun tanpa tender ini dinilai sangat merugikan iklim investasi dan mencoreng nama baik dunia usaha di daerah.

Kasus ini juga mendapatkan perhatian luas dari berbagai pihak, termasuk Gubernur Banten dan anggota DPR RI, yang sama-sama mengecam praktik premanisme berkedok organisasi dan mendukung penindakan tegas oleh aparat kepolisian. Gubernur Banten menyatakan kekecewaannya karena kejadian seperti ini dapat merusak citra provinsi sebagai daerah yang ramah investasi.

Kadin Indonesia berharap agar proses hukum dapat berjalan transparan dan akuntabel. Organisasi ini berkomitmen untuk terus memberikan edukasi kepada seluruh anggota dan pengurus di daerah mengenai pentingnya menjunjung tinggi etika bisnis, kepastian hukum, dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang mengganggu aktivitas usaha yang sah.

Insiden di Cilegon ini menjadi pengingat bagi seluruh organisasi pengusaha dan asosiasi di Indonesia untuk memperkuat pengawasan internal dan memastikan bahwa keberadaan mereka benar-benar untuk mendukung kemajuan dunia usaha dan perekonomian daerah, bukan malah menjadi sumber gangguan atau praktik ilegal. Kadin Indonesia menegaskan kembali komitmennya untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif dan mendukung penuh upaya pemerintah dalam memberantas praktik premanisme dan pungutan liar yang menghambat pembangunan ekonomi nasional.